Apa Itu SKCK dan Bagaimana Cara Membuatnya ? - Anggit.id | Anggit Yugo Pangestu

Apa Itu SKCK dan Bagaimana Cara Membuatnya ?

Apa Itu SKCK dan Bagaimana Cara Membuatnya ?

Isi Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Mungkin kalian yang sedang mencari artikel ini juga sedang bingung mencari  pekerjaan, makanya cari SKCK. Memang biasanya SKCK menjadi salah satu syarat untuk mendaftar ke suatu perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan. Dan untuk kalian yang bingung apa sih SKCK dan bagaimana cara membuatnya, langsung saja saya jabarkan dibawah ini.

SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini berisi tentang record atau rekaman atau catatan selama waktu tertentu pernah enggak sih terlibat dalam suatu kasus kriminal.

Hal ini bertujuan supaya calon perusahaan yang kita lamar percaya bahwa kita tidak memiliki catatan kriminal, kalaupun punya perusahaan pasti masih mikir mikir untuk nerima sebagai calon pegawai nantinya.

Nah untuk cara membuatnya mudah sekali, hampir sama waktu membuat KTP, tapi langkah terakhir diganti dengan pergi ke kantor polisi setempat sesuai dengan daerah masing masing. Kalau masih belum jelas, baca langkah pembuatan SKCK dibawah ini. Namun sebelum masuk ke langkah, lengkapi dulu apa yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK.

Apa yang dibutuhkan untuk membuat SKCK :
- Pas foto terbaru 4x6 sebanyak 4 lembar ( 1 lembar untuk Balai Desa, 3 lembar untuk kantor polisi )
- Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar ( 1 lembar untuk Balai Desa, 1 lembar untuk kantor polisi )
- Berpakaian rapi berkerah
- Gunakan helm dan sepeda lengkap, soalnya waktu itu temen saya buat SKCK gak bawa helm disuruh pulang dulu untuk ngambil helm dan memakainya

Tidak ada salahnya berjaga jaga daripada pulang lagi kerumah cuma buat ngambil hem dan tuker sepeda motor, print 5 foto sekalian kalo aja masih ada tambahan. Nah, sekarang kita masuk ke langkah langkahnya.

Langkah - langkah membuat SKCK :

- Datang ke Kantor Balai Desa setempat untuk meminta surat pengantar dari pegawai desa, nanti kita dikasih sepucuk surat untuk membuat SKCK di kantor polisi, gunanya sih cuma sebagai pengantar saja sama seperti waktu buat KTP.
- Selanjutnya pergi ke Kantor Kecamatan setempat untuk minta tanda tangan dan cap.
- Setelah dapat cap dan tanda tangan langsung saja pergi ke kantor polisi untuk proses pembuatan SKCK.
- Pembuatan +- 10menit jadi, eitsss kalo gak ada antrian, soalnya kemarin waktu saya buat antriannya banyak.
- Selesai.

Itulah langkah langkah pembuatan SKCK, bagaimana? Mudah bukan?

Sebagai catatan, di daerah saya waktu buat surat pengantar kena biaya administrasi desa 5rb dan di kantor polisi kena administrasi 20rb, untuk di kecamatan gratis. Jadi bawa duit dari rumah buat jaga jaga lagi hehehe, daripada pulang lagi cuman buat ngambil duit aja.

Dan inilah penampakan dari SKCK
Tampak Surat Keterangan Catatan Kepolisian
*foto di sensor untuk keperluan penyelidikan :v

Nah, itulah cara pembuatan SKCK, semoga membbantu, kalau mungkin ada yang ditanyakan bisa berkomentar di bawah postingan ini.
 
Please write your comments